Matan : Isi dari hadis
- Suatu sanat jika putus, berjumlah 9
- Suatu sanat jika cacat, berjumlah banyak
Dasar yang digunakan pakar hadis (dasar hukum) adalah Surat Al-Hujurad ayat 6
- Hadis : Suatu yang disandarkan pada Nabi
- Khobar : Suatu yang disandarkan pada Nabi atau dari selain Nabi (Sahabat)
- Ashar : Suatu yang berasal dari sahabat
- Isnad : Menghubungkan hadis kepada orang yang meriwayatkannya dan rentetan rowi-rowi yang menghubungkannya sampai kepada matan (isi hadis)
- Matan : Suatu yang diakhir sanad (omongan) atau (isi hadis)
Mutawatir
- Lafdhi
- Maknawi (ucapan atau tingkah laku)
- Hadis Hasan : Suatu hadis telah diketahui perowinya dan dia sudah dikenal. (Definisi ini banyak dipakai oleh ahli fiqih). (Dalam Istilah)
- Hadis Hasan : Suatu hadis yang sanadnya tidak ada perowi yang tertuduh berdosa. (Tirmidzi)
- Hadis Hasan : Suatu hadis yang dalam sanadnya sudah memenuhi hadis-hadis atau salah satu perowinya kurang kuat hafalannya. (Ibnu Hajar al-Istikohani)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar