SELAMAT DATANG, ANDA MEMASUKI KAWASAN BERFIKIR

Selasa, 10 Desember 2013

Pengantar Tata Hukum Indonesia



Tata Hukum : Menata atau Susunan Hukum
Tujuan : Menjadikan Hukum menjadi teratur atau tertata secara sistematis
Hukum : Semua peraturan yang berisi tentang perintah dan larangan yang harus ditaati masyarakat dan timbul sanksi jika peraturan itu dilanggar

Subtansi Hukum
  • Undang-Undang
  • Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu)
  • Peraturan Pemerintah (PP)
  • Peraturan Daerah (Perda)
  • Undang-Undang Dasar

Dogmatis : Mengikuti sesuatu  ajaran tanpa kritik sama sekali
Yuridis : Menurut hukum, secara hukum, bantuan hukum

Tujuan Hukum
            Hukum pidana merupakan salah satu ilmu pengetahuan hukum. Kalau seseorang melanggar peraturan hukum, maka orang tersebut harus mempertanggung jawabkan perbuatannya itu sehingga ia dapat dikenakan hukuman. Hukum pidana ini dapat berfungsi untuk menegakkan tertib hukum dan melindungi masyarakat. (Social Defence)
            Menurut Kansil, tujuan dari hukum pidana ialah memberi sistem dalam bahan-bahan yang banyak dari hukum itu. Asas-asas tersebut dihubungkan antara satu dengan yang lain dan dimasukkan dalam satu sistem.

Tujuan Hukum Pidana Menurut Prof.Ferri
  • Untuk menakut-nakuti setiap orang supaya  jangan sampai melakukan perbuatan yang tidak baik
  • Untuk mendidik orang  yang pernah melakukan perbuatan yang tidak baik menjadi lebih baik

Hukum Administrasi Negara
Trias Politika :
  • Eksekutif : Presiden
  • Legislatif : MPR, DPR, DPD
  • Yudikatif : MA, PTN, PTA, PTUN, PN, PA
Fungsi Dari MA :
  • Uji materi undang-undang
  • Pemeriksa,penyelesaian sengketa PILKADA atau PEMDA

Macam-Macam Hukum Administrasi Negara Menurut Van Volecoven
  • Hukum peraturan perundang-undangan
  • Hukum tata pemerintahan
  • Hukum kepolisian
  • Hukum acara peradilan : peradilan ketatanegaraan, peradilan perdata, peradilan administrasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar