SELAMAT DATANG, ANDA MEMASUKI KAWASAN BERFIKIR

Rabu, 11 Desember 2013

Proses Hukum Pada Kasus Pidana Umum

CONTOH-CONTOH KASUS PIDANA

• Kekerasan akibat perkelahian atau penganiayaan
• Pelanggaran (senjata tajam, narkotika, lalu lintas)
• Pencurian
• Korupsi
• Pengerusakan
• Kekerasan dalam rumah tangga
• Pelecehan seksual dan pemerkosaan

Proses Hukum Kasus Pidana Umum

1. PELAPORAN

Proses pertama bisa diawali dengan laporan atau pengaduan ke
kepolisian.

Siapa yang bisa melapor ?

a. Korban (Terutama untuk delik aduan)
b. Saksi
c. Siapa saja yang mengetahui bahwa ada tindak kejahatan

2. PENYIDIKAN

Setelah menerima laporan, Polisi melakukan penyidikan. Penyidikan adalah: serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti untuk membuat jelas tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Dalam kasus korupsi yang dilakukan pegawai negeri, penyidikan dilakukan oleh penyidik PNS.

Dalam penyidikan, diperlukan kerjasama dari anggota masyarakat yang diminta sebagai saksi. Seringkali karena tidak terbiasa berhubungan dengan aparat penegak hukum, warga yang diminta menjadi saksi memerlukan pendampingan dari paralegal selama proses penyidikan berlangsung.

3. PENUNTUTAN

Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara ke pengadilan negeri yang berwenang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan meminta Hakim Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutuskan perkara.

 Lalu Jaksa akan membaca dengan tekun dan teliti untuk merumuskan dokumen tuntutan untuk di limpahkan ke Pengadilan Negeri yang berwenang.

4. PERSIDANGAN

Mengadili adalah serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa dan memutus perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur dan tidak memihak. Hakim mengadili kasus di depan sidang pengadilan.

Dalam persidangan diperlukan pemantauan dari warga bersama paralegal baik bila warga masyarakat menjadi korban maupun bila dituduh sebagai tersangka.


5. EKSEKUSI PUTUSAN PENGADILAN

Bila semua pihak setuju dengan putusan pengadilan, maka putusan akan memiliki kekuatan hukum tetap, dan disusul dengan pelaksanaan eksekusi.

Eksekusi adalah pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Eksekusi akan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Tapi bila salah satu pihak keberatan dengan putusan tingkat pertama,
maka bisa mengajukan banding. Untuk meminta banding/kasasi, diperlukan dasar hukum dan alasan yang
kuat. Untuk itu sebaiknya minta nasihat dari pengacara bila ingin
mengajukan banding atau kasasi. Semua putusan hakim wajib ditulis dan bisa diakses oleh para pihak dan masyarakat umum Upaya Hukum Setelah Keluar Putusan Pengadilan Negeri:

Banding
Banding ke Pengadilan Tinggi (di tingkat Propinsi): bila jaksa atau terdakwa atau kedua-duanya keberatan dengan putusan majelis hakim di pengadilan negeri, maka mereka bisa mengajukan banding atas putusan tersebut ke pengadilan tinggi.


Kasasi
Kasasi: bila jaksa atau terdakwa atau kedua-duanya tetap keberatan dengan putusan Pengadilan Tinggi, maka bisa dimintakan kasasi ke Mahkamah Agung (di tingkat Nasional) PN PT PUTUSAN PT MA
PUTUSAN 

Apa Yang Harus Diperhatikan Bila Kita Menjadi Tersangka Sebuah Tindak Pidana ?

Bila Terjadi Penangkapan:

A. Pertama, periksa prosedur penangkapan, tanyakan apa kesalahan yang dituduhkan. Tanyakan surat perintah penangkapan, dan bacalah surat itu dengan teliti. Surat penangkapan dikeluarkan oleh kantor polisi atau jaksa untuk kasus pidana khusus.

B. Hubungi pengacara/lembaga bantuan hukum. Sekalipun kita memang melakukan apa yang dituduhkan, kita tetap berhak atas bantuan/pendampingan hukum. (daftar LBH/pengacara masyarakat bisa dilihat di kantor LBH atau posko bantuan hukum terdekat).

 C. Proses pemeriksaan: kita boleh menolak memberi kesaksian selama proses pemeriksaan bila belum didampingi oleh pengacara hukum.


Surat Perintah Penangkapan, minimal isinya memuat:

1. Identitas lengkap si tersangka
2. Pelanggaran pasal/peraturan yang disangkakan

Hak tersangka:\

• Persidangan yang adil
• Didampingi oleh penasehat hukum
• Memperoleh berkas perkara dalam setiap
tingkat pemeriksaan
• Tidak mengalami kekerasan atau tekanan.

Bagaimana Bila Anda Mengalami Kekerasan Fisik Selama ProsesPenyidikan?

Segera Hubungi Keluarga Atau Pengacara Untuk Minta Visum DokterD. Lamanya masa penahanan untuk penyidikan dan persidangan


Penyidikan/Kepolisian

20 hari dapat ditambah 40 hari

Penuntut Umum/Jaksa

20 hari dapat ditambah 40 hari lagi

Persidangan tingkat pertama

30 hari dapat ditambah 60 hari lagi

Persidangan tingkat banding

30 hari dapat ditambah 60 hari lagi

Persidangan tingkat kasasi

50 hari dapat ditambah 60 hari lagi


KALAU MASA PENAHANAN YANG BENAR TIDAK DIPATUHI

Apa yang bisa dilakukan oleh korban atau keluarga dan teman korban?
Yang bisa dilakukan adalah mengajukan gugatan praperadilan... Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri tempat tersangka ditahan. Yang jadi tergugat adalah Polisi tempat ia ditahan
A B
Presumption of Innocence
Asas Praduga Tidak Bersalah

Selama Proses Pidana Berlangsung, Seseorang Dianggap Tidak Bersalah Sampai Pengadilan Dapat Membuktikan Sebaliknya Definisi:

SAKSI

Orang yang dianggap mengetahui terjadinya tindak pidana atau kasus perdata. Dia diminta oleh polisi untuk menceritakan apa yang dia ketahui tentang kasus tersebut.

TERSANGKA

Orang yang diduga melakukan tindakk pidana namun sesuai asas praduga tak bersalah, sebelum ada keputusan pengadilan maka dia belum dianggap bersalah.

TERDAKWA

Tersangka disebut terdakwa pada saat dia mulai disidangkan dipengadilan.

TERPIDANA

Setelah ada putusan pengadilan maka terdakwa menjadi terpidana, terpidana
adalah orang yang telah dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman.


 Apa Yang Perlu Dilakukan Jika Kita Adalah Korban Tindak Kejahatan ?

A. Melaporkan: bisa dilakukan oleh anda sendiri atau orang yang anda percayai (paralegal/pengacara/LBH/Kepala Desa dan lain-lain). Lapor kepada Kepolisian setempat. Untuk pidana korupsi, anda bisa laporkan langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri setempat.

B. Memantau perkembangan kasus yang sudah anda laporkan. Bagaimana bila terjadi kemandegan dalam penanganan sebuah kasus ?

Datangi kantor aparat hukum untuk menanyakan perkembangan kasus dan
catat keterangan yang diberikan. Beritahukan kepada paralegal, bila kita menganggap proses hukum berjalan
tidak transparan.

C. Melakukan tindakan tekanan penyelesaian kasus; bekerja sama dengan LSM
advokasi, pengacara masyarakat atau rekan-rekan media massa untuk
bersama-sama melakukan pemantauan dan penyebarluasan hasil
pemantauan tersebut ke media massa atau cara penyebaran informasi yang
lain.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar