CONTOH-CONTOH KASUS
PIDANA
• Kekerasan akibat
perkelahian atau penganiayaan
• Pelanggaran (senjata
tajam, narkotika, lalu lintas)
• Pencurian
• Korupsi
• Pengerusakan
• Kekerasan dalam rumah
tangga
• Pelecehan seksual dan
pemerkosaan
Proses Hukum Kasus Pidana Umum
1. PELAPORAN
Proses pertama bisa
diawali dengan laporan atau pengaduan ke
kepolisian.
Siapa yang bisa melapor
?
a. Korban (Terutama
untuk delik aduan)
b. Saksi
c. Siapa saja yang
mengetahui bahwa ada tindak kejahatan
2. PENYIDIKAN
Setelah menerima
laporan, Polisi melakukan penyidikan. Penyidikan adalah: serangkaian
tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti
untuk membuat jelas tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan
tersangkanya. Dalam kasus korupsi yang dilakukan pegawai negeri,
penyidikan dilakukan oleh penyidik PNS.
Dalam penyidikan,
diperlukan kerjasama dari anggota masyarakat yang diminta sebagai saksi.
Seringkali karena tidak terbiasa berhubungan dengan aparat penegak
hukum, warga yang diminta menjadi saksi memerlukan pendampingan
dari paralegal selama proses penyidikan berlangsung.
3. PENUNTUTAN
Penuntutan adalah tindakan
penuntut umum untuk melimpahkan perkara ke pengadilan negeri
yang berwenang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan meminta Hakim
Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutuskan perkara.
Lalu Jaksa akan membaca
dengan tekun dan teliti untuk merumuskan
dokumen tuntutan untuk di limpahkan ke Pengadilan
Negeri yang berwenang.
4. PERSIDANGAN
Mengadili adalah
serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa dan memutus
perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur dan tidak memihak.
Hakim mengadili kasus di depan sidang pengadilan.
Dalam persidangan
diperlukan pemantauan dari warga bersama paralegal baik bila warga
masyarakat menjadi korban maupun bila dituduh sebagai tersangka.
5. EKSEKUSI PUTUSAN
PENGADILAN
Bila semua pihak setuju
dengan putusan pengadilan, maka putusan akan memiliki kekuatan hukum
tetap, dan disusul dengan pelaksanaan eksekusi.
Eksekusi adalah
pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Eksekusi akan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Tapi bila salah satu
pihak keberatan dengan putusan tingkat pertama,
maka bisa mengajukan
banding. Untuk meminta
banding/kasasi, diperlukan dasar hukum dan alasan yang
kuat. Untuk itu
sebaiknya minta nasihat dari pengacara bila ingin
mengajukan banding atau
kasasi. Semua putusan hakim
wajib ditulis dan bisa diakses oleh para pihak dan
masyarakat umum Upaya Hukum Setelah Keluar Putusan Pengadilan Negeri:
Banding
Banding ke Pengadilan
Tinggi (di tingkat Propinsi): bila jaksa atau terdakwa atau kedua-duanya keberatan
dengan putusan majelis hakim di pengadilan negeri, maka mereka bisa
mengajukan banding atas putusan tersebut ke pengadilan tinggi.
Kasasi
Kasasi: bila jaksa atau
terdakwa atau kedua-duanya tetap keberatan dengan putusan Pengadilan
Tinggi, maka bisa dimintakan kasasi ke Mahkamah Agung (di tingkat Nasional) PN PT PUTUSAN PT MA
PUTUSAN
Apa Yang Harus
Diperhatikan Bila Kita Menjadi
Tersangka Sebuah Tindak Pidana ?
Bila Terjadi
Penangkapan:
A. Pertama, periksa
prosedur penangkapan, tanyakan apa kesalahan yang dituduhkan. Tanyakan
surat perintah penangkapan, dan bacalah surat itu dengan teliti. Surat
penangkapan dikeluarkan oleh kantor polisi atau jaksa untuk kasus pidana
khusus.
B. Hubungi
pengacara/lembaga bantuan hukum. Sekalipun kita memang melakukan apa yang
dituduhkan, kita tetap berhak atas bantuan/pendampingan
hukum. (daftar LBH/pengacara masyarakat bisa dilihat di kantor LBH
atau posko bantuan hukum terdekat).
C. Proses pemeriksaan:
kita boleh menolak memberi kesaksian selama proses pemeriksaan bila belum
didampingi oleh pengacara hukum.
Surat Perintah
Penangkapan, minimal isinya memuat:
1. Identitas lengkap si
tersangka
2. Pelanggaran
pasal/peraturan yang disangkakan
Hak tersangka:\
• Persidangan yang adil
• Didampingi oleh
penasehat hukum
• Memperoleh berkas
perkara dalam setiap
tingkat pemeriksaan
• Tidak mengalami
kekerasan atau tekanan.
Bagaimana Bila Anda
Mengalami Kekerasan Fisik Selama
ProsesPenyidikan?
Segera Hubungi Keluarga
Atau Pengacara Untuk Minta
Visum DokterD. Lamanya masa penahanan untuk penyidikan dan persidangan
Penyidikan/Kepolisian
20 hari dapat ditambah
40 hari
Penuntut Umum/Jaksa
20 hari dapat ditambah
40 hari lagi
Persidangan tingkat
pertama
30 hari dapat ditambah
60 hari lagi
Persidangan tingkat
banding
30 hari dapat ditambah
60 hari lagi
Persidangan tingkat
kasasi
50 hari dapat ditambah
60 hari lagi
KALAU MASA PENAHANAN YANG BENAR TIDAK
DIPATUHI
Apa yang bisa dilakukan oleh korban atau keluarga dan teman korban?
Yang bisa dilakukan adalah mengajukan
gugatan praperadilan... Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri
tempat tersangka ditahan. Yang
jadi tergugat adalah Polisi tempat ia ditahan
A B
Presumption of
Innocence
Asas Praduga Tidak
Bersalah
Selama Proses Pidana
Berlangsung, Seseorang Dianggap
Tidak Bersalah Sampai Pengadilan Dapat Membuktikan Sebaliknya
Definisi:
SAKSI
Orang yang dianggap
mengetahui terjadinya tindak pidana atau kasus perdata. Dia diminta oleh polisi
untuk menceritakan apa yang dia ketahui tentang kasus tersebut.
TERSANGKA
Orang yang diduga
melakukan tindakk pidana namun sesuai asas praduga tak bersalah, sebelum ada
keputusan pengadilan maka dia belum dianggap bersalah.
TERDAKWA
Tersangka disebut
terdakwa pada saat dia mulai disidangkan dipengadilan.
TERPIDANA
Setelah ada putusan
pengadilan maka terdakwa menjadi terpidana, terpidana
adalah orang yang telah
dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman.
Apa Yang Perlu
Dilakukan Jika Kita Adalah Korban Tindak Kejahatan ?
A. Melaporkan: bisa
dilakukan oleh anda sendiri atau orang yang anda percayai (paralegal/pengacara/LBH/Kepala
Desa dan lain-lain). Lapor kepada Kepolisian setempat.
Untuk pidana korupsi, anda bisa laporkan langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri
setempat.
B. Memantau
perkembangan kasus yang sudah anda laporkan. Bagaimana bila terjadi kemandegan
dalam penanganan sebuah kasus ?
Datangi kantor aparat
hukum untuk menanyakan perkembangan kasus dan
catat keterangan yang
diberikan. Beritahukan kepada
paralegal, bila kita menganggap proses hukum berjalan
tidak transparan.
C. Melakukan tindakan
tekanan penyelesaian kasus; bekerja sama dengan LSM
advokasi, pengacara
masyarakat atau rekan-rekan media massa untuk
bersama-sama melakukan
pemantauan dan penyebarluasan hasil
pemantauan tersebut ke
media massa atau cara penyebaran informasi yang
lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar