SELAMAT DATANG, ANDA MEMASUKI KAWASAN BERFIKIR

Rabu, 11 Desember 2013

Perlindungan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Wewenang Pemerintah

MAKALAH
Perlindungan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Wewenang Pemerintah”
Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum Administrasi Negara
Dosen Pembina  Abdul Jabar.SH.,MH



Disusun oleh

Ricky Riantara : 083 111 037
Kelas : B2
Jurusan/Prodi : Syari’ah/AS

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) JEMBER
Mei 2013



 PEMBAHASAN

Perlindungan Hukum Terhadap Penyalahgunaan
Wewenang Oleh Pemerintah
Penyalahgunaan kekuasaan termasuk kewenangan (detournement de pouvoir) dan tindak sewenang-wenang (abus de pouvoir) merupakan gejala yang sudah lama ada. Hal ini tersurat jelas dalam pernyataan Baron de Montesquieu, ahli politik dan hukum dari Prancis sekitar 250 tahun lampau. Untuk itulah, arti pentingnya kontrol terhadap penggunaan wewenang (authority) itu sendiri, terlebih dengan adanya asas praduga keabsahan (vermoeden van rechtmatigheid) yang mewajibkan kita untuk menganggap sah terlebih dahulu suatu tindak pemerintahan sebelum adanya keputusan atau peraturan yang menyatakan sebaliknya. Asas ini dapat mendorong seseorang untuk menyalahgunakan wewenangnya atau bertindak sewenang-wenang manakala kontrol terhadap penggunaan wewenang itu sendiri melemah atau berkurang.
Peranan Hukum Administrasi Negara (HAN) dalam melakukan kontrol terhadap jalannya isrumen-instrumen pemerintah seperti badan-badan milik pemerintah dan pejabat-pejabat pemerintah yang melakukan pelanggaran baik itu pencurian atau penyalahgunaan wewenangnya yang dimana akan menyinggung perlindungan bagi subyek hukum yang dirugikan oleh negara maupun person yang mewakili negara dan perlindungan hukum dalam HAN.
Penegakan Hukum dalam HAN Menurut P.Nicolai dan kawan-kawan sarana penegakan hukum administrasi berisi:[1]
  1. Pengawasasan bahwa organ pemerintahan dapat melaksanakan ketaatan pada atau berdasarkan undang-undang yang bditetapkan secara tertulis dan pengawasan terhadap keputusan yang meletakkan kewaj9oban kepada indifidu.
  2. Penerapan kewenangan sanksi pemerintahan.  

Ada beberapa sanksi pidana dalam HAN :
a.       Paksaan pemerintah
b.      Penarikan kembali keputusan yang menguntungkan
c.       Pengenaan uang paksa oleh pemerintah
d.      Pengenaan denda administrative
Bedasarkan berbagai yurispundensi di negara belanda atau peraturan undang-undang di indonesia, tampak bahwa pelaksanaan paksaan pemerintah adalah wawanang yang diberikan undang-undang kepada pemerintah. Kewenangan pemerintah untuk menggunakan paksaan merupakan kewenangan yang bersifat bebas ,dalam arti pemerintah diberi kebebasan untuk mempertimbangkan menurut inisiatifnya sendiri apakah mengunakan paksaan atau tidak atau bahkan menerapkan sanksi lainnya.
kebebasan pemerintah menggunakan wewenang paksaan pemerintahan ini dibatasi oleh asas-asas umum pemerintahan yang layak,seperti asas kecermatan,asas keseimbangan,asas kepestian hukum,dan sebagainya.
Disamping itu,ketika pemerintahan menghadapi suatu kasus pelanggaran kaidah hukum administrasi negara,misalnya pelanggaran ketentuan perizinan,pemerintah harus mengunakan asas kecermatan,asas kepastian hukum,atau asas kebijaksanaan dengan mengkaji secara cermat apakah pelanggaran izin tersebut bersivat subtansial atau tidak.Sebagai contoh dapat diperhatikan dari fakta pelanggaran berikut ini. 
  1. Pelanggaran yang bersifat subtansial : Seseorang mendirikan rumah tinggal di daerah pemukiman,akan tetapi orang tersebut tidak memiliki izin bagunan (IMB). Dalam hal ini,pemerintah tidak seepatutnya langsung menggunakan paksaan pemerintahan, dengan membongkar rumah tersebut. Terhadap pelanggaran yang tidak bersifat subtansial ini masih dapat di legeslasi, pemerintah harus memerintahkan kepada orang yang bersangkutan untuk mengurus IMB. Jika orang tersebut, setelah diperintahkan dengan baik tidak mengurus izin, maka pemerintah bisa melakukan pembongkaran.
  2. Pelanggaran yang bersifat subtansial : Seorang membangun rumah di kawasan industri atau seorang pengusaha membangun indusri dikawasan pemukiman penduduk, yang tidak sesuai dengan tata ruang atau rencana peruntukan (betemming) yang telah ditetapkan pemerintah dapat langsung menetapkan pembongkaran

Pertanggung jawaban Hukum Pemerintah harus di telisik dari Pengertian pertanggung jawaban, Pertanggung jawaban berasal dari kata tanggung jawab yang berarti kata wajib menangung segala sesuatunya (kalau ada suatu hal,boleh dituntut, dipersalahkan, diperkarakan dan sebagainya). Dalam kamus hukum ada dua istilah yang menunjuk pada pertanggung jawaban yakni liability dan responsibility. Liabilitiy merupakan istilah hukum yang luas di dalamnya antara lain mengandung makna bahwa leability merujuk pada makna yang paling komperehensif, meliputi hampir setiap karakter setiap karakter resiko atau tanggung jawab, yang pasti, yang bergantung, atau memungkinkan.
Liability didefinisikan untuk menunjuk semua hak dan kewajiban.  Disamping itu Liability juga merupakan:kondisi untuk tunduk kepada kewajiban secara aktual dan potensial kondisi pertanggung jawab terhadap hal-hal yang aktual atau mengkin suatu kerugian, ancaman, kajahatan, beaya, atau beban kondisi yang menciptakan tugas untuk melaksanakan undang-undang dengan segera atau pada masa yang akan datang.
Sementara responsibility berati kewajiban bertanggung jawab atas suatu undang-undang yang dilaksanakan, dan memperbaiki atau sebaliknya, memberi ganti rugi atas kerusakan apapun yang telah ditimbulkannya.[2]


 PENUTUP
Kesimpulan
Ternyata dalam hukum administrasi yang berlaku di indonesia bnyak mengatur tentang persengketaan atau perbuatan sewanag-wenag (wilekeur/a bus detroit) perbuatan penyalah gunaan kewenangan (detournement de pouvair) dan kasusus-kasus tersebut bisa diselesaikan di peradilan tata usaha negara




[1]http://pedulihukum.blogspot.com/2008/07/peran-han-dalam-pencegahan-pensalah.html

[2]http://pedulihukum.blogspot.com/2008/07/peran-han-dalam-pencegahan-pensalah.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar