“Perlindungan Hukum
Terhadap Penyalahgunaan Wewenang Pemerintah”
Disusun untuk memenuhi tugas mata
kuliah “Hukum
Administrasi Negara”
Dosen Pembina Abdul Jabar.SH.,MH
Disusun
oleh
Ricky Riantara : 083 111 037
Kelas : B2
Jurusan/Prodi : Syari’ah/AS
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN)
JEMBER
Mei
2013
PEMBAHASAN
Perlindungan Hukum Terhadap Penyalahgunaan
Wewenang
Oleh Pemerintah
Penyalahgunaan kekuasaan termasuk kewenangan (detournement
de pouvoir) dan tindak sewenang-wenang (abus de pouvoir) merupakan gejala
yang sudah lama ada. Hal ini tersurat jelas dalam pernyataan Baron de
Montesquieu, ahli politik dan hukum dari Prancis sekitar 250 tahun lampau.
Untuk itulah, arti pentingnya kontrol terhadap penggunaan wewenang (authority)
itu sendiri, terlebih dengan adanya asas praduga keabsahan (vermoeden
van rechtmatigheid) yang mewajibkan kita untuk menganggap sah
terlebih dahulu suatu tindak pemerintahan sebelum adanya keputusan atau
peraturan yang menyatakan sebaliknya. Asas ini dapat mendorong seseorang untuk
menyalahgunakan wewenangnya atau bertindak sewenang-wenang manakala kontrol
terhadap penggunaan wewenang itu sendiri melemah atau berkurang.
Peranan Hukum Administrasi Negara
(HAN) dalam melakukan kontrol terhadap jalannya isrumen-instrumen pemerintah
seperti badan-badan milik pemerintah dan pejabat-pejabat pemerintah yang
melakukan pelanggaran baik itu pencurian atau penyalahgunaan wewenangnya yang
dimana akan menyinggung perlindungan bagi subyek hukum yang dirugikan oleh
negara maupun person yang mewakili negara dan perlindungan hukum dalam HAN.
Penegakan Hukum dalam HAN Menurut P.Nicolai
dan kawan-kawan sarana penegakan hukum administrasi berisi:[1]
- Pengawasasan bahwa organ pemerintahan dapat melaksanakan ketaatan pada atau berdasarkan undang-undang yang bditetapkan secara tertulis dan pengawasan terhadap keputusan yang meletakkan kewaj9oban kepada indifidu.
- Penerapan kewenangan sanksi pemerintahan.
Ada beberapa sanksi pidana dalam HAN
:
a. Paksaan
pemerintah
b. Penarikan
kembali keputusan yang menguntungkan
c. Pengenaan
uang paksa oleh pemerintah
d. Pengenaan
denda administrative
Bedasarkan berbagai yurispundensi di
negara belanda atau peraturan undang-undang di indonesia, tampak bahwa
pelaksanaan paksaan pemerintah adalah wawanang yang diberikan undang-undang
kepada pemerintah. Kewenangan pemerintah untuk menggunakan paksaan merupakan
kewenangan yang bersifat bebas ,dalam arti pemerintah diberi kebebasan untuk
mempertimbangkan menurut inisiatifnya sendiri apakah mengunakan paksaan atau
tidak atau bahkan menerapkan sanksi lainnya.
kebebasan pemerintah menggunakan
wewenang paksaan pemerintahan ini dibatasi oleh asas-asas umum pemerintahan
yang layak,seperti asas kecermatan,asas keseimbangan,asas kepestian hukum,dan
sebagainya.
Disamping itu,ketika pemerintahan
menghadapi suatu kasus pelanggaran kaidah hukum administrasi negara,misalnya
pelanggaran ketentuan perizinan,pemerintah harus mengunakan asas kecermatan,asas
kepastian hukum,atau asas kebijaksanaan dengan mengkaji secara cermat apakah
pelanggaran izin tersebut bersivat subtansial atau tidak.Sebagai contoh dapat
diperhatikan dari fakta pelanggaran berikut ini.
- Pelanggaran yang bersifat subtansial : Seseorang mendirikan rumah tinggal di daerah pemukiman,akan tetapi orang tersebut tidak memiliki izin bagunan (IMB). Dalam hal ini,pemerintah tidak seepatutnya langsung menggunakan paksaan pemerintahan, dengan membongkar rumah tersebut. Terhadap pelanggaran yang tidak bersifat subtansial ini masih dapat di legeslasi, pemerintah harus memerintahkan kepada orang yang bersangkutan untuk mengurus IMB. Jika orang tersebut, setelah diperintahkan dengan baik tidak mengurus izin, maka pemerintah bisa melakukan pembongkaran.
- Pelanggaran yang bersifat subtansial : Seorang membangun rumah di kawasan industri atau seorang pengusaha membangun indusri dikawasan pemukiman penduduk, yang tidak sesuai dengan tata ruang atau rencana peruntukan (betemming) yang telah ditetapkan pemerintah dapat langsung menetapkan pembongkaran
Pertanggung jawaban Hukum Pemerintah
harus di telisik dari Pengertian pertanggung jawaban, Pertanggung jawaban berasal
dari kata tanggung jawab yang berarti kata wajib menangung segala sesuatunya
(kalau ada suatu hal,boleh dituntut, dipersalahkan, diperkarakan dan
sebagainya). Dalam kamus hukum ada dua istilah yang menunjuk pada pertanggung jawaban
yakni liability dan responsibility. Liabilitiy merupakan istilah hukum yang
luas di dalamnya antara lain mengandung makna bahwa leability merujuk pada
makna yang paling komperehensif, meliputi hampir setiap karakter setiap
karakter resiko atau tanggung jawab, yang pasti, yang bergantung, atau
memungkinkan.
Liability didefinisikan untuk
menunjuk semua hak dan kewajiban. Disamping itu Liability juga merupakan:kondisi
untuk tunduk kepada kewajiban secara aktual dan potensial kondisi pertanggung
jawab terhadap hal-hal yang aktual atau mengkin suatu kerugian, ancaman, kajahatan,
beaya, atau beban kondisi yang menciptakan tugas untuk melaksanakan
undang-undang dengan segera atau pada masa yang akan datang.
Sementara responsibility berati
kewajiban bertanggung jawab atas suatu undang-undang yang dilaksanakan, dan
memperbaiki atau sebaliknya, memberi ganti rugi atas kerusakan apapun yang
telah ditimbulkannya.[2]
PENUTUP
Kesimpulan
Ternyata
dalam hukum administrasi yang berlaku di indonesia bnyak mengatur tentang
persengketaan atau perbuatan sewanag-wenag (wilekeur/a bus detroit) perbuatan
penyalah gunaan kewenangan (detournement de pouvair) dan kasusus-kasus tersebut
bisa diselesaikan di peradilan tata usaha negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar