SELAMAT DATANG, ANDA MEMASUKI KAWASAN BERFIKIR

Rabu, 11 Desember 2013

Proses Hukum Pada Kasus Pidana Umum

CONTOH-CONTOH KASUS PIDANA

• Kekerasan akibat perkelahian atau penganiayaan
• Pelanggaran (senjata tajam, narkotika, lalu lintas)
• Pencurian
• Korupsi
• Pengerusakan
• Kekerasan dalam rumah tangga
• Pelecehan seksual dan pemerkosaan

Proses Hukum Kasus Pidana Umum

1. PELAPORAN

Proses pertama bisa diawali dengan laporan atau pengaduan ke
kepolisian.

Siapa yang bisa melapor ?

a. Korban (Terutama untuk delik aduan)
b. Saksi
c. Siapa saja yang mengetahui bahwa ada tindak kejahatan

2. PENYIDIKAN

Setelah menerima laporan, Polisi melakukan penyidikan. Penyidikan adalah: serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti untuk membuat jelas tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Dalam kasus korupsi yang dilakukan pegawai negeri, penyidikan dilakukan oleh penyidik PNS.

Dalam penyidikan, diperlukan kerjasama dari anggota masyarakat yang diminta sebagai saksi. Seringkali karena tidak terbiasa berhubungan dengan aparat penegak hukum, warga yang diminta menjadi saksi memerlukan pendampingan dari paralegal selama proses penyidikan berlangsung.

3. PENUNTUTAN

Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara ke pengadilan negeri yang berwenang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan meminta Hakim Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutuskan perkara.

 Lalu Jaksa akan membaca dengan tekun dan teliti untuk merumuskan dokumen tuntutan untuk di limpahkan ke Pengadilan Negeri yang berwenang.

4. PERSIDANGAN

Mengadili adalah serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa dan memutus perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur dan tidak memihak. Hakim mengadili kasus di depan sidang pengadilan.

Dalam persidangan diperlukan pemantauan dari warga bersama paralegal baik bila warga masyarakat menjadi korban maupun bila dituduh sebagai tersangka.


5. EKSEKUSI PUTUSAN PENGADILAN

Bila semua pihak setuju dengan putusan pengadilan, maka putusan akan memiliki kekuatan hukum tetap, dan disusul dengan pelaksanaan eksekusi.

Eksekusi adalah pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Eksekusi akan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Tapi bila salah satu pihak keberatan dengan putusan tingkat pertama,
maka bisa mengajukan banding. Untuk meminta banding/kasasi, diperlukan dasar hukum dan alasan yang
kuat. Untuk itu sebaiknya minta nasihat dari pengacara bila ingin
mengajukan banding atau kasasi. Semua putusan hakim wajib ditulis dan bisa diakses oleh para pihak dan masyarakat umum Upaya Hukum Setelah Keluar Putusan Pengadilan Negeri:

Banding
Banding ke Pengadilan Tinggi (di tingkat Propinsi): bila jaksa atau terdakwa atau kedua-duanya keberatan dengan putusan majelis hakim di pengadilan negeri, maka mereka bisa mengajukan banding atas putusan tersebut ke pengadilan tinggi.


Kasasi
Kasasi: bila jaksa atau terdakwa atau kedua-duanya tetap keberatan dengan putusan Pengadilan Tinggi, maka bisa dimintakan kasasi ke Mahkamah Agung (di tingkat Nasional) PN PT PUTUSAN PT MA
PUTUSAN 

Apa Yang Harus Diperhatikan Bila Kita Menjadi Tersangka Sebuah Tindak Pidana ?

Bila Terjadi Penangkapan:

A. Pertama, periksa prosedur penangkapan, tanyakan apa kesalahan yang dituduhkan. Tanyakan surat perintah penangkapan, dan bacalah surat itu dengan teliti. Surat penangkapan dikeluarkan oleh kantor polisi atau jaksa untuk kasus pidana khusus.

B. Hubungi pengacara/lembaga bantuan hukum. Sekalipun kita memang melakukan apa yang dituduhkan, kita tetap berhak atas bantuan/pendampingan hukum. (daftar LBH/pengacara masyarakat bisa dilihat di kantor LBH atau posko bantuan hukum terdekat).

 C. Proses pemeriksaan: kita boleh menolak memberi kesaksian selama proses pemeriksaan bila belum didampingi oleh pengacara hukum.


Surat Perintah Penangkapan, minimal isinya memuat:

1. Identitas lengkap si tersangka
2. Pelanggaran pasal/peraturan yang disangkakan

Hak tersangka:\

• Persidangan yang adil
• Didampingi oleh penasehat hukum
• Memperoleh berkas perkara dalam setiap
tingkat pemeriksaan
• Tidak mengalami kekerasan atau tekanan.

Bagaimana Bila Anda Mengalami Kekerasan Fisik Selama ProsesPenyidikan?

Segera Hubungi Keluarga Atau Pengacara Untuk Minta Visum DokterD. Lamanya masa penahanan untuk penyidikan dan persidangan


Penyidikan/Kepolisian

20 hari dapat ditambah 40 hari

Penuntut Umum/Jaksa

20 hari dapat ditambah 40 hari lagi

Persidangan tingkat pertama

30 hari dapat ditambah 60 hari lagi

Persidangan tingkat banding

30 hari dapat ditambah 60 hari lagi

Persidangan tingkat kasasi

50 hari dapat ditambah 60 hari lagi


KALAU MASA PENAHANAN YANG BENAR TIDAK DIPATUHI

Apa yang bisa dilakukan oleh korban atau keluarga dan teman korban?
Yang bisa dilakukan adalah mengajukan gugatan praperadilan... Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri tempat tersangka ditahan. Yang jadi tergugat adalah Polisi tempat ia ditahan
A B
Presumption of Innocence
Asas Praduga Tidak Bersalah

Selama Proses Pidana Berlangsung, Seseorang Dianggap Tidak Bersalah Sampai Pengadilan Dapat Membuktikan Sebaliknya Definisi:

SAKSI

Orang yang dianggap mengetahui terjadinya tindak pidana atau kasus perdata. Dia diminta oleh polisi untuk menceritakan apa yang dia ketahui tentang kasus tersebut.

TERSANGKA

Orang yang diduga melakukan tindakk pidana namun sesuai asas praduga tak bersalah, sebelum ada keputusan pengadilan maka dia belum dianggap bersalah.

TERDAKWA

Tersangka disebut terdakwa pada saat dia mulai disidangkan dipengadilan.

TERPIDANA

Setelah ada putusan pengadilan maka terdakwa menjadi terpidana, terpidana
adalah orang yang telah dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman.


 Apa Yang Perlu Dilakukan Jika Kita Adalah Korban Tindak Kejahatan ?

A. Melaporkan: bisa dilakukan oleh anda sendiri atau orang yang anda percayai (paralegal/pengacara/LBH/Kepala Desa dan lain-lain). Lapor kepada Kepolisian setempat. Untuk pidana korupsi, anda bisa laporkan langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri setempat.

B. Memantau perkembangan kasus yang sudah anda laporkan. Bagaimana bila terjadi kemandegan dalam penanganan sebuah kasus ?

Datangi kantor aparat hukum untuk menanyakan perkembangan kasus dan
catat keterangan yang diberikan. Beritahukan kepada paralegal, bila kita menganggap proses hukum berjalan
tidak transparan.

C. Melakukan tindakan tekanan penyelesaian kasus; bekerja sama dengan LSM
advokasi, pengacara masyarakat atau rekan-rekan media massa untuk
bersama-sama melakukan pemantauan dan penyebarluasan hasil
pemantauan tersebut ke media massa atau cara penyebaran informasi yang
lain.



Contoh Surat Permohonan Perwalian Kepada Pengadilan

Banyuwangi, 10 November 2013
Hal : Permohonan Perwalian
Kepada Yth.
Bapak Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Yang bertanda tangan di bawah ini saya:
Nama                : Zulaikah
Umur                 : 55 Tahun
Agama              : Islam
Pekerjaan          : Wiraswasta
Pendidikan        : SMA
Tempat Tinggal  : Ds. Krajan RT 5 RW 2 Tapanrejo, Muncar - Banyuwangi

Dengan hormat, dengan ini Pemohon mengajukan hak perwalian dengan alasan/dalil-dalil sebagai berikut :
1.      Bahwa Pemohon telah melangsungkan pernikahan dengan seorang laki-laki bernama Rohman pada tanggal 7 Juli 2011 dan dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kaliwates, sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Nikah Nomor : 100 tanggal 7 Juli 2011;
2.      Bahwa dari pernikahan tersebut telah dikaruniai 1 (Satu) orang anak bernama: Najib (7 Tahun);
3.      Bahwa pada tanggal 1 Agustus 2013 suami Pemohon Rohman telah meninggal dunia di Ds. Krajan RT 5 RW 2 Tapanrejo, Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi karena Sakit;
4.      Bahwa setelah suami Pemohon tersebut meninggal dunia, maka hak perwalian (hak asuh) dari anak-anak tersebut berada dibawah pengasuhan Pemohon;
5.      Bahwa oleh karena anak-anak tersebut masih di bawah umur (belum cakap melakukan perbuatan hukum), maka Pemohon memandang perlu mengajukan permohonan perwalian (hak asuh) atas anak-anak tersebut;
6.      Bahwa maksud dan tujuan Pemohon mengajukan permohonan perwalian ini adalah untuk mengurus Akta Kelahiran
7.      Bahwa para Pemohon sanggup membayar seluruh biaya yang timbul dalam penyelesaian perkara ini;
8.      Berdasarkan alasan/dalil-dalil di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi c.q. Majelis Hakim segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi:

PRIMER :
1)      Mengabulkan permohonan Pemohon;
2)      Menetapkan Pemohon sebagai wali dari anak-anak Pemohon bernama : Najib (7 Tahun)
3)      Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;

SUBSIDER:
Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;
Demikian atas terkabulnya permohonan ini, Pemohon menyampaikan terima kasih.

Wassalamu’alaikumWr.Wb.
Hormat Saya

Zulaikah

Antara Korupsi dan Nasionalisme

Nasionalisme adalah satu paham atau ajaran yang menciptakan dan mempertahankan kedaulatan sebuah negara mewujudkan satu konsep identitas bersama untuk sekelompok manusia dimana bahasa dan budaya menjadi unsur pengikat dalam melakukan interaksi sosial. Unsur pengikat inilah yang melahirkan kesadaran akan nasionalisme komunitas/rakyat Indonesia ketika berhadapan dengan lingkungan luar yang mengganggu. 

Dalam sejarah Indonesia khususnya, nasionalisme masih sangat penting akan keberadaannya, Pertama, misalnya, sebagai ideologi pemersatu untuk melawan penjajah Belanda, atau Jepang, atau dalam melawan hegemoni neo-kolonilalisme. Dulu, kalau orang-orang di kepulauan Nusantara ini tersebar terus, tidak ada ideologi yang mempersatukan dan tentu dengan mudah Belanda menguasai kita. Sangat mungkin orang-orang di kepulauan Nusantara justru saling berperang sendiri. Apalagi, ketika politik adu domba Belanda terus menerus memompakan permusuhan dan konflik-konflik. Kedua, sebagai konsekuensinya, ketika orang-orang di kepulauan Nusantara tadi berhasil memerdekakan dirinya, nasionalisme paling tidak sebagai wacana ideologis untuk membangkitkan semangat mengisi kemerdekaan Indonesia. walaupun kadang nasionalisme semacam ini disalahtafsirkan, dengan alasan nasionalisme Indonesia kita menyimpan kecenderungan bermusuhan dengan bangsa lain. Tapi, sisi positifnya tentu banyak, sebagai bangsa baru yang menemukan dirinya, kita berusaha tetap kompak sehingga banyak konflik yang berpotensi mengancam persatuan Indonesia dapat diatasi atas nama nasionalisme Indonesia. Ketiga, nasionalisme paling tidak dapat dipakai untuk memberikan identitas keindonesiaan, agar Indonesia itu ada di dunia. Akan tetapi, apa yang dicatat dunia dengan nasionalisme Indonesia. Mungkin tidak banyak. Waktu itu, terlepas dari konstruksi orientalisme, orang lebih mengenal Indonesia sebagai bangsa yang cukup ramah, negara terbelakang dan miskin, negara yang memiliki bahasa persatuan Indonesia, yang mengatasi lebih dari 600-an bahasa-bahasa lokal yang hingga hari ini tetap bertahan. Negara kita Indonesia jauh hari telah mencanangkan berbagai pemahaman Nasionalisme dalam konsep Wawasan Nusantara yang dituangkan dalam satu kesatuan: Ideologi , Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama, Pertahanan Keamanan Nasional ). 

Sebagai konsekuensinya setiap warganegara Indonesia, apalagi ketika ia dicalonkan sebagai pemimpin di dalam struktur kekuasaan yang ada tentu harus memiliki Wawasan Nusantara dimana yang bersangkutan harus punya kewajiban mutlak untuk ikut mempertahankan satu kesatuan wilayah Indonesia dari sabang sampai merauke yang dituangkan dalam konsep IPOLEKSOSBUDAGHANKAMNAS. Sekarang ini dari hasil pengamatan para ahli tidak dapat dipungkiri, rasa nasionalisme bangsa kita sangatlah menipis, bahkan terancam punah. Yang muncul adalah Ikatan Primordialisme, yang berkiblat pada ikatan kesukuan, kedaerahan, keagamaan dan/atau antar golongan. 

Sejarah membuktikan, selama 30 tahun terakhir Indonesia tercengkeram oleh satu model kekuasaan yang otoritarian, yang biasa disebut rezim Orde Baru. Sebagai akibatnya, banyak masalah ketidaksukaan dan ketidakpuasan bergolak di bawah permukaan. Yang paling menonjol saat itu adalah matinya demokrasi, menjamurkan KKN, tidak adanya hukum yang berkeadilan, dan sebagainya. Akibat kondisi terebut, potensi keretakan berubah menjadi bom waktu. Banyak orang mencoba memobilisasi agama, atau etnisitas, atau bahkan mengusung wacana dunia seperti demokrasi dan keadilan universal untuk melakukan konsolidasi resistensi. Dengan tergesa-gesa dan ceroboh, rezim menyelesaikan resistensi itu dengan kekerasan terbuka atau tersembunyi. Kita tahu, pada waktu itu aparat militer sungguh berkuasa dan menakutkan. Apakah militer melakukan itu dengan memegang semangat nasionalisme Indonesia. Namun, strategi yang paling jitu untuk menangkal resistensi itu pemerintah Orde Baru memanfaatkan nasionalisme untuk mengontrol dan menekan agar kekecewaan-kekecewaan yang terjadi di lokal-lokal dapat dipatahkan. Nasionalisme Indonesia dikedepankan untuk menahan agar nasionalisme etnis, atau nasionalisme agama, atau nasionalisme geografis tidak berkembang menjadi kekuatan yang potensial yang menghancurkan pemerintahan bahkan negara. 

Dalam hal ini nasionalisme haruslah dibangun sedemikian rupa yang berkiblat pada bagaimana mempertahankan pluralisme ( Bhineka Tunggal Ika) Negara Indonesia di dalam wawasan nusantara, yang mengakomodir ketergantungan global. Namun nasionalisme semacam itupun sangat sulit dibangun jika sistem sosial, sistem hukum dan sistem pemerintahan telah terkontaminasi dengan budaya korup yang tidak dapat dicegah. Selama Orde Baru, sistem politik atau struktur kekuasaan telah memungkinkan merajalelanya korupsi besar-besaran di segala bidang. Korupsi yang “membudaya” ini telah membikin kerusakan-kerusakan parah bahkan sampai kepada budaya prilaku masyarakat lapisan bawah yang memandang korupsi sebagai bagian dari sistem sosial, politik, ekonomi, hukum dan pemerintahan. Sekalipun dalam undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mulai dari UU No.31 tahun 1999 Jo. UU No.20 tahun 2001 yang dalam pertimbangannya telah menegaskan bahwa “akibat tindak pidana korupsi yang terjadi selama ini selain merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, juga menghabat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional yang menuntut efisiensi tinggi”. Korupsi tidak hanya sekedar merusak keuangan dan perekonomian negara, akan tetapi merusak seluruh sendi-sendi kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang berdaulat. 

Menyambut sumpah pemuda 28 Oktober 2008 ini, kita butuh faham nasionalisme yang baru atau faham Nasionalisme yang ke-II, dimana Nasionalisme yang baru ini benar-benar berkiblat pada : 1). faham Bhineka Tunggal Ika, karena tidak mungkin ada persatuan jika masyarakatnya kita tidak mampu menjadi orang yang berbeda dengan orang lain atau tidak mampu mengatasi perbedaannya ; 2). Terbangunnya sikap bersama bagaimana Korupsi Harus diberantas tuntas karena bertentangan dengan pembangunan nasional disegala bidang ; dan 3). Terbangunnya sikap setiap warganegara Indonesia tentang keharusan mempertahankan keutuhan bangsa dan negara Indonesia yang memahami wawasan nusantara sebagai satu kesatuan yang integral dari : Ideologi, ekonomi, politik, sosial, budaya, agama, pertahanan dan keamanan nasional. Semoga..!

Perlindungan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Wewenang Pemerintah

MAKALAH
Perlindungan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Wewenang Pemerintah”
Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum Administrasi Negara
Dosen Pembina  Abdul Jabar.SH.,MH



Disusun oleh

Ricky Riantara : 083 111 037
Kelas : B2
Jurusan/Prodi : Syari’ah/AS

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) JEMBER
Mei 2013



 PEMBAHASAN

Perlindungan Hukum Terhadap Penyalahgunaan
Wewenang Oleh Pemerintah
Penyalahgunaan kekuasaan termasuk kewenangan (detournement de pouvoir) dan tindak sewenang-wenang (abus de pouvoir) merupakan gejala yang sudah lama ada. Hal ini tersurat jelas dalam pernyataan Baron de Montesquieu, ahli politik dan hukum dari Prancis sekitar 250 tahun lampau. Untuk itulah, arti pentingnya kontrol terhadap penggunaan wewenang (authority) itu sendiri, terlebih dengan adanya asas praduga keabsahan (vermoeden van rechtmatigheid) yang mewajibkan kita untuk menganggap sah terlebih dahulu suatu tindak pemerintahan sebelum adanya keputusan atau peraturan yang menyatakan sebaliknya. Asas ini dapat mendorong seseorang untuk menyalahgunakan wewenangnya atau bertindak sewenang-wenang manakala kontrol terhadap penggunaan wewenang itu sendiri melemah atau berkurang.
Peranan Hukum Administrasi Negara (HAN) dalam melakukan kontrol terhadap jalannya isrumen-instrumen pemerintah seperti badan-badan milik pemerintah dan pejabat-pejabat pemerintah yang melakukan pelanggaran baik itu pencurian atau penyalahgunaan wewenangnya yang dimana akan menyinggung perlindungan bagi subyek hukum yang dirugikan oleh negara maupun person yang mewakili negara dan perlindungan hukum dalam HAN.
Penegakan Hukum dalam HAN Menurut P.Nicolai dan kawan-kawan sarana penegakan hukum administrasi berisi:[1]
  1. Pengawasasan bahwa organ pemerintahan dapat melaksanakan ketaatan pada atau berdasarkan undang-undang yang bditetapkan secara tertulis dan pengawasan terhadap keputusan yang meletakkan kewaj9oban kepada indifidu.
  2. Penerapan kewenangan sanksi pemerintahan.  

Ada beberapa sanksi pidana dalam HAN :
a.       Paksaan pemerintah
b.      Penarikan kembali keputusan yang menguntungkan
c.       Pengenaan uang paksa oleh pemerintah
d.      Pengenaan denda administrative
Bedasarkan berbagai yurispundensi di negara belanda atau peraturan undang-undang di indonesia, tampak bahwa pelaksanaan paksaan pemerintah adalah wawanang yang diberikan undang-undang kepada pemerintah. Kewenangan pemerintah untuk menggunakan paksaan merupakan kewenangan yang bersifat bebas ,dalam arti pemerintah diberi kebebasan untuk mempertimbangkan menurut inisiatifnya sendiri apakah mengunakan paksaan atau tidak atau bahkan menerapkan sanksi lainnya.
kebebasan pemerintah menggunakan wewenang paksaan pemerintahan ini dibatasi oleh asas-asas umum pemerintahan yang layak,seperti asas kecermatan,asas keseimbangan,asas kepestian hukum,dan sebagainya.
Disamping itu,ketika pemerintahan menghadapi suatu kasus pelanggaran kaidah hukum administrasi negara,misalnya pelanggaran ketentuan perizinan,pemerintah harus mengunakan asas kecermatan,asas kepastian hukum,atau asas kebijaksanaan dengan mengkaji secara cermat apakah pelanggaran izin tersebut bersivat subtansial atau tidak.Sebagai contoh dapat diperhatikan dari fakta pelanggaran berikut ini. 
  1. Pelanggaran yang bersifat subtansial : Seseorang mendirikan rumah tinggal di daerah pemukiman,akan tetapi orang tersebut tidak memiliki izin bagunan (IMB). Dalam hal ini,pemerintah tidak seepatutnya langsung menggunakan paksaan pemerintahan, dengan membongkar rumah tersebut. Terhadap pelanggaran yang tidak bersifat subtansial ini masih dapat di legeslasi, pemerintah harus memerintahkan kepada orang yang bersangkutan untuk mengurus IMB. Jika orang tersebut, setelah diperintahkan dengan baik tidak mengurus izin, maka pemerintah bisa melakukan pembongkaran.
  2. Pelanggaran yang bersifat subtansial : Seorang membangun rumah di kawasan industri atau seorang pengusaha membangun indusri dikawasan pemukiman penduduk, yang tidak sesuai dengan tata ruang atau rencana peruntukan (betemming) yang telah ditetapkan pemerintah dapat langsung menetapkan pembongkaran

Pertanggung jawaban Hukum Pemerintah harus di telisik dari Pengertian pertanggung jawaban, Pertanggung jawaban berasal dari kata tanggung jawab yang berarti kata wajib menangung segala sesuatunya (kalau ada suatu hal,boleh dituntut, dipersalahkan, diperkarakan dan sebagainya). Dalam kamus hukum ada dua istilah yang menunjuk pada pertanggung jawaban yakni liability dan responsibility. Liabilitiy merupakan istilah hukum yang luas di dalamnya antara lain mengandung makna bahwa leability merujuk pada makna yang paling komperehensif, meliputi hampir setiap karakter setiap karakter resiko atau tanggung jawab, yang pasti, yang bergantung, atau memungkinkan.
Liability didefinisikan untuk menunjuk semua hak dan kewajiban.  Disamping itu Liability juga merupakan:kondisi untuk tunduk kepada kewajiban secara aktual dan potensial kondisi pertanggung jawab terhadap hal-hal yang aktual atau mengkin suatu kerugian, ancaman, kajahatan, beaya, atau beban kondisi yang menciptakan tugas untuk melaksanakan undang-undang dengan segera atau pada masa yang akan datang.
Sementara responsibility berati kewajiban bertanggung jawab atas suatu undang-undang yang dilaksanakan, dan memperbaiki atau sebaliknya, memberi ganti rugi atas kerusakan apapun yang telah ditimbulkannya.[2]


 PENUTUP
Kesimpulan
Ternyata dalam hukum administrasi yang berlaku di indonesia bnyak mengatur tentang persengketaan atau perbuatan sewanag-wenag (wilekeur/a bus detroit) perbuatan penyalah gunaan kewenangan (detournement de pouvair) dan kasusus-kasus tersebut bisa diselesaikan di peradilan tata usaha negara




[1]http://pedulihukum.blogspot.com/2008/07/peran-han-dalam-pencegahan-pensalah.html

[2]http://pedulihukum.blogspot.com/2008/07/peran-han-dalam-pencegahan-pensalah.html

Indonesia Berada Dalam Krisis Kepatuhan Hukum

Budaya hukum sangat erat hubungannya dengan kesadaran hukum dan diwujudkan dalam bentuk prilaku sebagai cermin kepatuhan hukum di dalam masyarakat. Di dalam budaya hukum itu dapat dilihat suatu tradisi prilaku masyarakat kesehariannya yang sejalan dan mencerminkan kehendak undang-undang atau rambu-rambu hukum yang telah ditetapkan berlaku bagi semua subyek hukum dalam hidup berbangsa dan bernegara. Di dalam budaya hukum masyarakat dapat pula dilihat apakah masyarakat kita dalam kesadaran hukumnya sungguh-sungguh telah menjunjung tinggi hukum sebagai suatu aturan main dalam hidup bersama dan sebagai dasar dalam menyelesaikan setiap masalah yang timbul dari resiko hidup bersama. 

Namun kalau dilihat secara materiil, yang di dalam hukum pembuktian pidana selalu berpegang pada kebenaran yang senyatanya terjadi yang dalam hal ini disebut dengan kebenaran materiil, ternyata sungguh sulit membangun budaya hukum materiil di negeri ini, hal ini menunjukkan bahwa sesungguhnya kesadaran hukum masyarakat saja tidak cukup membangun budaya hukum di negeri ini, karena kesadaran hukum masyarakat masih bersifat abstrak, belum merupakan bentuk prilaku yang nyata, sekalipun masyarakat kita baik secara instinktif, maupun secara rasional sebenarnya sadar akan perlunya kepatuhan dan penghormatan terhadap hukum yang berlaku. 

Pakar Sosiologi Hukum Prof.DR. Satjipto Raharjo, dalam bukunya “Sisi-Sisi Lain Dari Hukum di Indonesia, Penerbit Kompas, 2003”, secara implisit menyimpulkan bahwa, adanya perasaan tidak bersalah, sekalipun putusan judex factie ( PN dan PT) telah menyatakan yang bersangkutan bersalah, merupakan preseden buruk bagi tegaknya budaya hukum di negeri ini”. Pandangan kritis pakar sosiologi hukum itu patut menjadi renungan kita bersama, sebab di dalamnya terkandung pesan yang sangat dalam mengenai perlunya kita mentradisikan budaya hukum di negeri ini, karena tanpa tertanam budaya hukum mustahil dapat ditegakkan hukum yang berkeadilan.

Oleh karenanya sekalipun masyarakat kita sadar terhadap hukum yang berlaku di negaranya, belum tentu masyarakat kita tersebut patuh pada hukum tersebut. Kepatuhan terhadap hukum adalah merupakan hal yang substansial dalam membangun budaya hukum di negeri ini, dan apakah sebenarnya kepatuhan hukum itu ?.

Kepatuhan hukum adalah kesadaran kemanfaatan hukum yang melahirkan bentuk “kesetiaan” masyarakat terhadap nilai-nilai hukum yang diberlakukan dalam hidup bersama yang diwujudkan dalam bentuk prilaku yang senyatanya patuh terhadap nilai-nilai hukum itu sendiri yang dapat dilihat dan dirasakan oleh sesama anggota masyarakat.

Perlu Penulis tegaskan lagi, bahwa kepatuhan hukum masyarakat pada hakikatnya adalah kesadaran dan kesetiaan masyarakat terhadap hukum yang berlaku sebagai aturan main (rule of the game) sebagai konsekuensi hidup bersama, dimana kesetiaan tersebut diwujudkan dalam bentuk prilaku yang senyatanya patuh pada hukum ( antara das sein dengan das sollen dalam fakta adalah sama) . 

Secara a contra-rio jika di dalam masyarakat banyak kita dapatkan bahwa masyarakat tidak patuh pada hukum hal ini dikarenakan individu dan masyarakat dihadapkan pada dua tuntutan kesetiaan dimana antara tuntutan kesetiaan yang satu bertentangan dengan tuntutan kesetiaan lainnya. Misalnya masyarakat tersebut dihadapkan pada pilihan setia terhadap hukum atau setia terhadap “kepentingan pribadinya”, setia dan patuh pada atasan yang memerintahkan berperang dan membunuh atau setia kepada hati nuraninya yang mengatakan bahwa membunuh itu tidak baik, atau yang lebih umum seperti yang sering terjadi masyarakat tidak patuh pada aturan lalu-lintas, perbuatan korupsi, perbuatan anarkisme dan main hakim sendiri (eigen rechting) karena mereka lebih mendahulukan setia kepada kepentingan pribadinya atau kelompoknya, dll. 

Apalagi masyarakat sekarang ini menjadi lebih berani tidak patuh pada hukum demi kepentingan pribadi karena hukum dalam penegakannya mereka nilai tidak mempunyai kewibawaan lagi, dimana penegak hukum karena kepentingan pribadinya pula tidak lagi menjadi penegak hukum yang baik, penegakan hukum dirasakan diskriminatif . Sehingga dalam hal ini, kesetiaan terhadap kepentingan pribadi menjadi pangkal tolak mengapa manusia atau masyarakat kita tidak patuh pada hukum. 

Jika faktor kesetiaan tidak dapat diandalkan lagi untuk menjadikan masyarakat patuh pada hukum, maka negara atau pemerintah mau tidak mau harus membangun dan menjadikan rasa takut masyarakat sebagai faktor yang membuat masyarakat patuh pada hukum. Wibawa hukum akan dapat dirasakan jika kita punya komitmen kuat, konsisten dan kontiniu menegakkan hukum tanpa diskriminatif, siapapun harus tunduk kepada hukum, penegakan hukum tidak boleh memihak kepada siapapun dan dengan alasan apapun, kecuali kepada kebenaran dan keadilan itu sendiri. Disitulah letak wibawa hukum dan keadilan hukum.

Namun jika hukum diberlakukan secara diskriminatif, penuh rekayasa politis, tidak dapat dipercaya lagi sebagai sarana memperjuangkan hak dan keadilan, maka jangan disalahkan jika masyarakat akan memperjuangkan haknya melalui jalur kekerasan atau hukum rimba atau kekerasan fisik (eigen rechting). Dalam banyak fakta sekarang ini Indonesia telah mengalami krisis kepatuhan hukum karena hukum telah kehilangan substansi tujuannya, dan buadaya prilaku masyarakat telah memandang hukum ditegakkan secara diskriminatif dan memihak kepada kepentingan tertentu bagi orang-orang berduit, dan berkuasa.